PEMBEKALAN UU KETENAGAKERJAAN DAN KEWIRAUSAHAAN
BAGI CTKI KOREA DAN MAGANG JEPANG
OLEH DISNAKERSOSTRANS DI PUSDIKLAT LENTERA
(Magelang) – Bekerja ke luar negeri kususnya Korea dan Jepang selain membutuhkan kesiapan mental dan fisik yang baik, tentunya CTKI sudah seharusnya mengerti dan memahami aturan aturan ketenaga kerjaan yang berlaku baik di Indonesia maupun di Negara tujuan yaitu Korea maupun Jepang.
Oleh karena itulah salah satu kegiatan wajib dalam pelatihan di Pusdiklat Lentera adalah pengetahuan mengenai Undang Undang Ketenagakerjaan. Dengan tujuan agar nantinya peserta didik di Pusdiklat Lentera selama bekerja di Korea ataupun Magang Jepang memahami betul mengenai aturan yang berlaku di Negara tersebut, mengerti akan hak dan kewajiban selama masa kontrak kerja / magang sehingga dapat meminimalisir permasalahan-permasalahan yang sering kali menimpa TKI ataupun pemagang.
Bertindak sebagai nara sumber pada kegiatan kali ini yaitu Kepala Bidang Pelatihan Swasta Disnakersostrans Kab. Magelang Bapak Drs. Ardani Prihantoro
Pada kegiatan kali ini juga peserta didik di berikan pemahaman dan teknik kewirausahaan, dengan tujuan agar peserta didik di Pusdiklat Lentera sebagai CTKI dapat mempunyai gambaran seputar kewirausahaan sejak dini sehingga nantinya selepas bekerja di Korea ataupun magang di Jepang mampu memanfaatkan hasil selama bekerja dengan baik sebagai seorang wirausaha dan mempunyai multi player efek yang positif bagi lingkungan tempatnya berwirausaha.
Berkarya dan Beraksi… Salam Lentera
KERJA KE KOREA DAN MAGANG JEPANG RESMI PEMERINTAH
PUSDIKLAT LENTERA
Jl. Magelang – Jogja Km. 7 Pare Blondo Mungkid Magelang Jawa Tengah
Telp. (0293) 3301611 Hot Line / WA : 0812 1510 1880 / 0856 4360 0050 . Pin BB : 59A94AF6