PENGUMUMAN
NOMOR: PENG.004/PEN-PPP/I/2018
Dengan ini diumumkan bahwa dalam rangka memenuhi permintaan HRD Korea tentang Entry Period (Durasi Masuk ke Korea) penempatan Government to Government Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Korea Selatan, terhitung mulai tanggal 1 Februari 2018, dengan sangat menyesal BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) akan membatalkan atau Cancel beberapa Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) program penempatan G to G ke Korea Selatan yang tidak hadir pada saat pemanggilan terbang dengan alasan apapun. Dokumen CPMI tersebut akan diproses kembali masuk dalam Roster (Daftar Pencari Kerja) pada HRD Korea.
Perlu kami informasikan bahwa “Entry Period” ini termasuk salah satu faktor yang mempengaruhi jumlah Kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Korea Selatan kepada masing-masing 16 negara pengirim.
Demikian, kiranya dapat dimaklumi dan menjadikan perhatian, terima kasih.
Jakarta, 04 Januari 2018
Direktur
Pelayanan Penempatan Pemerintah,
ttd
R. Hariyadi Agah W, S.IP
NIP. 19590607 198803 1 002