PENGUMUMAN
PELAKSANAAN INFO SESI PILOT PROJECT ROOT INDUSTRY
G TO G KOREA SELATAN TAHUN 2025
No: PENG.3418/04.04/PP.02.04/IX/2025
Sehubungan dengan pengumuman kami sebelumnya Nomor: PENG.3246/04.04/PP.02.04/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 tentang Tawaran Pilot Project Root Industry Program G to G Korea Tahun 2025, dari hasil tawaran tersebut didapatkan sebanyak 53 orang yang berminat mengikuti Pilot Project Root Industry yang akan dijadwalkan mengikuti Info Sesi dengan rincian sebagai berikut:
A. Pelaksanaan Info Sesi
Hari/Tanggal: Selasa, 2 September 2025 Pukul 10.00 WIB
Platform: Zoom Meeting (Link zoom meeting akan disampaikan melalui email masing-masing peserta yang berminat)
B. Materi Info Sesi
Materi info sesi akan disampaikan oleh Direktur Penempatan Pemerintah terkait pilot project root industry dan oleh Direktur Peningkatan Kapasitas PMI terkait teknis pelatihan.
C. Informasi Penting Lainnya
- Peserta yang berminat mengikuti Pilot Project Root Industry Tahun 2025 wajib mengikuti info sesi pada waktu yang sudah ditentukan.
- Link zoom tidak boleh disebarkan kepada pihak yang tidak berkepentingan dengan pelaksanaan Pilot Project Root Industry.
- Peserta yang berminat mengikuti Pilot Project Root Industry akan melakukan pembayaran sebesar $28 yaitu Rp 463.212 ,68 yang dibulatkan menjadi Rp 463.213 (empat ratus enam puluh tiga ribu dua ratus tiga belas rupiah) dengan nilai tukar/kurs dollar tanggal 01 September 2025 untuk 1 USD = Rp 16.543,31. Pembayaran dilakukan saat pendaftaran akan dibuka pada 04 September 2025.
- Peserta pilot project root industry akan mengikuti tahapan verifikasi dokumen dan seleksi interview oleh HRDK yang detail pelaksanaannya akan disampaikan pada saat info sesi berlangsung.
- Jumlah peserta akhir yang akan diambil untuk mengikuti pilot project root industry Tahun 2025 adalah sebanyak 32 orang dan akan mulai mengikuti pelatihan pada 8 September 2025 di BBPVP Serang, Banten.
- Biaya pelatihan yang ditanggung adalah akomodasi penginapan, sertifikasi pelatihan, makan dan uang saku selama pelatihan. Biaya lain yang timbul menjadi tanggung jawab peserta pelatihan termasuk transportasi ke/dari tempat pelatihan di BBPVP Serang, Banten.
- Pada saat pelaksanaan ujian, alat komunikasi seperti handphone, kaset player, PDA, MP3 player, smart watch, bluetooth earphones, kamus elektronik dan alat-alat elektronik lainya dilarang dipergunakan di dalam kelas.
- Bila peserta ujian ketahuan melakukan tindakan kecurangan pada saat ujian maka hasil ujiannya akan dinyatakan gugur dan yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengikuti ujian penempatan ke Korea Selatan selama 4 tahun ke depan. Hukuman bagi peserta ujian yang melakukan tindak kecurangan (membawa contekan/menggunakan joki) akan ditegakkan dan bila seseorang bekerja (atau datang) ke Korea Selatan secara tidak jujur maka dapat dikatakan sebagai pelanggaran hukum.
- Bila terdapat perbedaan data identitas diri pada paspor atau kartu tanda pengenal dengan identitas diri pada lembar pendaftaran (nama, tanggal lahir dan gender), maka proses penempatannya ke Korea Selatan akan dibatalkan dan peserta bersangkutan bertanggung jawab sepenuhnya apabila salah mengisi data identitas sehingga terjadi perbedaan identitas diri yang bersangkutan.
- Selain itu, bagi yang dinyatakan tidak dapat mengikuti proses penempatan ke Korea Selatan oleh HRD Korea disebabkan alasan seperti hasil medical check-up tidak sehat (unfit) dan bagi yang pernah tinggal di Korea Selatan secara ilegal (memiliki catatan illegal stay) atau tidak memenuhi kriteria Visa E-9 maka tidak akan dapat diproses bekerja ke Korea Selatan.
- Bagi pendaftar yang tidak lulus seleksi sebagai peserta pelatihan Pilot Project Root Industry maka mendapat pengembalian biaya ujian melalui nomor rekening yang sudah diisikan saat pendaftaran. Bagi pendaftar yang mengisikan nomor rekening selain Bank BNI maka pengembalian biaya ujian akan dikenakan/dipotong biaya administrasi oleh pihak Bank BNI.
- Peserta pelatihan yang tidak menyelesaikan pelatihan dan tidak mengikuti Ujian EPS TOPIK/tidak lulus Ujian EPS TOPIK maka tidak memperoleh pengembalian biaya ujian.
- Lulus Ujian EPS-TOPIK hanya merupakan kualifikasi/syarat untuk melamar pekerjaan di Korea Selatan dan tidak menjamin kepastian ditempatkan bekerja di Korea Selatan.
Demikian pengumuman ini disampaikan agar menjadi perhatian.
Jakarta, 01 September 2025
A.n Direktur Jenderal Penempatan
Direktur Penempatan Pemerintah
TTD
Dyah Rejekiningrum
NIP. 196612231993032001
Lampiran:
1. Contoh Scan Persyaratan Dokumen Pendaftaran yang Benar.pdf
2. JUKNIS PENDAFTARAN CPMI G2G KOREA TAHUN 2025.pdf
3. Petunjuk Pembayaran EPS TOPIK Kode Bayar BNI 2025.pdf
4. Surat Pernyataan Pelindungan Data Pribadi.pdf
5. Lembar Pernyataan Komitmen Pilot Project Root Industry.pdf